Tentu saja Anda mengetahui bahwa sertifikat tanah merupakan hal yang paling penting dalam kepemilikan properti. Supaya lahan yang Anda miliki sah secara hukum, Anda perlu memastikan bahwa lahan tersebut sudah memiliki sertifikat. Ada beberapa jenis sertifikat tanah di Indonesia yang penting Anda ketahui agar tidak keliru.
Kepemilikan sertifikat ini juga sangat penting untuk mengurus berbagai kebutuhan lainnya. Misalnya saja untuk mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Persyaratan dokumen inti yang diperlukan dalam penerbitan dan perpanjangan SLF salah satunya adalah bukti kepemilikan tanah ini. Jadi tidak heran jika bukti kepemilikan tanah sangatlah penting.
Perlu Anda ketahui bahwa nantinya sertifikat akan dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikat tersebut akan menjadi bukti yang sah atas kepemilikan properti, baik itu tanah maupun bangunan. Jadi sebelum membeli tanah, pastikan bahwa status kepemilikannya sudah jelas.
Jenis Sertifikat Tanah
Ketika akan membeli lahan, disarankan untuk Anda memahami terlebih dahulu apa saja jenisnya. Dengan begitu Anda tidak salah membedakannya. Berikut jenis-jenis dari bukti kepemilikan tanah atau lahan yang perlu Anda ketahui.
1. SHM (Sertifikat Hak Milik)
Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah sebuah dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan sah dan valid atas sebidang tanah. Sertifikat tanah ini memiliki kedudukan paling kuat di mata hukum.
Pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah tercantum bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat, dan penuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.
Kepemilikan SHM memiliki hak secara penuh untuk mengelola ataupun memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan yang diinginkan. Apabila kedepannya terjadi sengketa lahan, maka pemilik yang mengantongi SHM berhak akan lahan tersebut. SHM ini tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga berlaku seumur hidup.
Bukan hanya itu saja, kepemilikan SHM juga bisa dipindahtangankan atau diwariskan. Jenis sertifikat yang satu ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
2. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat Hak Pakai ini digunakan untuk menunjukkan hak atas penggunaan lahan milik negara. Namun bukan hanya milik negara saja, ada juga yang milik pihak lain kepada pihak kedua melalui sebuah perjanjian.
Sertifikat Hak Pakai ini sebenarnya hampir mirip dengan sewa-menyewa. Namun pada kenyataannya, kedua kategori tersebut berbeda. Jenis sertifikat tanah yang satu ini memiliki jangka waktu penggunaan tertentu. Selain itu tidak diperbolehkan menggunakan syarat-syarat yang memiliki unsur pemerasan di dalamnya.
3. SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)
HGU merupakan sebuah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang, baik itu individu maupun badan usaha untuk mengelola lahan dengan tujuan tertentu. Misalnya saja untuk usaha peternakan, perikanan, ataupun yang lainnya.
Perlu Anda ketahui bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha ini merupakan milik negara. HGU ini memiliki jangka waktu penggunaan maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Selain itu HGU ini juga bisa dipindahtangankan. Namun proses pemindahtanganannya perlu dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum masa pemanfaatan lahannya habis.
4. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
Biasanya Sertifikat Hak Guna Bangunan ini digunakan oleh para developer untuk mendirikan sebuah apartemen maupun perumahan. Sertifikat tanah ini memiliki jangka waktu yang telah ditentukan. Umumnya Sertifikat Hak Guna Bangunan akan habis dalam jangka waktu 30 tahun. Meskipun demikian, HGB bisa diperpanjang hingga jangka waktu 20 tahun.
Adanya jangka waktu tersebut, membuat banyak masyarakat umum yang jarang membeli tanah SHGB. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki kepentingan untuk rumah tinggal pribadi.
5. Tanah Girik
Tanah Girik merupakan istilah yang digunakan untuk tanah yang belum memiliki akta sertifikat. Jadi Tanah Girik hanya berbentuk surat kuasa tanah yang ditandatangani oleh kepala desa setempat. Di dalam girik tersebut tercantum nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual beli atau karena warisan.
Dikarenakan belum memiliki sertifikat yang resmi, maka wajar saja jika harga tanah ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan tanah SHM dan Sertifikat Hak Guna Usaha. Namun tidak perlu khawatir jika Anda memiliki Tanah Girik ini. Pasalnya Tanah Girik bisa diubah menjadi Akta Jual Beli yang nantinya didaftarkan sebagai SHM ataupun SHGU di BPN.
Sumber: eticon.co.id