Setelah dirumahkan akibat pandemi, tak sedikit orang kemudian memutuskan untuk membuka usaha sendiri. Salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak dipilih adalah mendirikan CV. Lantas, bagaimana cara mendirikan CV 2021 ini?
Ada beberapa aspek yang harus dipenuhi dalam pendirian CV. Syarat tersebut harus dipenuhi agar proses pengajuan pendirian dapat di-Acc secepat mungkin. Namun tenang saja tak seperti persyaratan pendirian PT yang cukup rumit dengan ketentuan modal awal, pendirian CV tidak demikian. Informasi selengkapnya mengenai syarat beserta cara mendirikan CV 2021 akan kami ulas dalam uraian di bawah ini
Syarat mendirikan CV
Dalam pendirian CV, persyaratan yang harus dipenuhi sebenarnya tidak terlalu kompleks dan rumit sebagaimana ketika mengumpulkan syarat dalam pendirian PT. Namun secara garis besar, pokok persyaratannya relatif sama.
Adapun beberapa syarat yang wajib dipenuhi dan disetorkan dalam pendirian CV terdiri atas:
- Pemilik usaha wajib menyiapkan setidaknya 3 nama CV dan sebaiknya tidak menggunakan nama dengan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya.
- Lampirkan Fotocopy pendiri (bukan berstatus suami atau istri, juga bukan PNS, pegawai BUMN, TNI, POLRI atau pegawai pemerintahan lainnya)
- Lampirkan fotocopy NPWP pengurus
- Lampirkan fotocopy sertifikat tanah atau surat perjanjian sewa menyewa
- Lampirkan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Lampirkan stempel CV yang sudah disetujui
- Lampirkan pas foto pengurus dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Lampirkan materai 6000
Sekedar informasi: Merujuk situs resmi DJP, materai tempel 6.000 dan 3.000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021.
Prosedur dan Cara Mendirikan CV 2021
Pengajuan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM
Hal pertama yang mutlak harus dilalui dalam prosedur cara mendirikan CV 2021 adalah mempersiapkan nama untuk CV yang akan didaftarkan. Pengajuan nama CV sendiri dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Adapun dalam penyetoran atau pengajuan nama CV, syarat dan ketentuan yang Anda harus patuhi terdiri atas:
- Ditulis dengan menggunakan huruf latin
- Nama CV yang diajukan masih belum dipakai CV lain secara sah sebagaimana yang terdaftar di dalam SABU
- Nama CV tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau norma kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat
- Berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga di pemerintahan atau juga lembaga internasional kecuali sudah mendapatkan izin penggunaan dari lembaga yang bersangkutan
- Tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk suatu rangkaian kata, dan juga karakter spesial
Jika nama CV yang diajukan sudah sesuai dengan syarat dan juga ketentuan yang berlaku maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik atas nama CV yang diajukan tersebut.
Sebaliknya jika nama yang diajukan sebagai nama CV didapati tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak sesuai ketentuan yang diberlakukan maka DJAHU juga akan memberikan keputusan berupa penolakan. Oleh sebab itu, menelaah apakah nama CV benar – benar sesuai ketentuan atau tidak menjadi hal yang sangat penting diperhatikan sebelum pengajuan dilakukan agar potensi penolakan bisa diminimalisir.
Pembuatan akta pendirian CV di hadapan notaris
Baik sekutu aktif atau pun sekutu pasif, semuanya harus sama – sama menghadap ke notaris untuk pembuatan akta pendirian CV. Adapun beberapa data yang harus dibawa ketika pengajuan CV berlangsung di antaranya:
- Nama CV, tempat dan kedudukan CV
- Maksud dan tujuan didirikannya CV
- Modal dan kepemilikan modal
- Struktur kepengurusan CV
Notaris yang ditunjuk tidak wajib berada dalam satu wilayah daerah CV didirikan. Selama notaris yang tanda tangan terhadap akta pendirian memiliki surat keterangan (SK) pengangkatan, melalui sumpah dan terdaftar di Kemenkumham maka akta pendirian CV tersebut sah di mata hukum. Jadi mengenai posisi notaris yang mengurus akta tidak terbatas domisili.
Mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT)
Pendiri CV harus menyiapkan semua dokumen pendukung untuk melakukan pengajuan permohonan pendaftaran CV yang berupa:
- Pernyataan yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV pemohon sudah lengkap dan disampaikan secara elektronik
- Pernyataan dari pihak koperasi tentang informasi pemilik CV
Pendiri CV juga wajib mengisi secara elektronik pernyataan yang mengungkapkan bahwa dokumen pendukung sudah sesuai dengan segala ketentuan yang diberlakukan. Adapun mengenai apa saja dokumen yang harus disimpan oleh notaris untuk mendaftarkan CV di antaranya:
- Melampirkan identitas pendiri yang terdiri atas nama, domisili, pekerjaan dan kegiatan usaha
- Fotocopy surat keterangan alamat secara lengkap
- Permohonan CV yang sudah diterima oleh DJAHU akan diberikan tanda bukti berupa SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Permohonan NPWP
Bagi pendiri atau calon pendiri yang masih belum memiliki NPWP, wajib baginya untuk mengurus NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menyesuaikan dengan domisili CV. Juga perlu dibuatkan NPWP untuk usaha.
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pengajuan NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB sendiri dapat digunakan sebagai identitas usaha dan juga bisa digunakan untuk mengurus izin usaha dan izin operasional atau izin komersial.
Pengurusan izin usaha dan izin operasional atau komersial
Setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah keluar, pendiri CV harus mengurus izin usaha untuk menjalankan kegiatan usaha beserta keseluruhan izin profesional. Penerbitan atas izin usaha dan izin operasional sendiri harus didasarkan atas pemenuhan komitmen yang kini sudah bisa dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Kelebihan dan Kekurangan CV
Badan usaha dalam bentuk CV yang didirikan tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan CV meliputi:
- Cocok dijalankan bagi pelaku usaha dengan keterbatasan modal karena bisa mendapatkan modal dari pihak lain (sekutu pasif)
- CV lebih mudah mendapatkan kredit dan ekspansi usaha juga akan jauh lebih maksimal
- Dari segi manajemen serta kepemimpinan, CV jauh lebih baik karena pengurus diduduki oleh sekutu komplementer yang memiliki suatu keahlian
- Ketika kerugian dialami oleh perusahaan maka tanggung jawab sekutu komanditer hanya sebatas modal yang sudah ditempatkan
Namun dibalik semua kelebihan tersebut, CV juga masih menjadi suatu bentuk badan usaha yang memiliki kekurangan. Adapun beberapa kekurangan CV meliputi:
- Pengurus CV yang merupakan sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tak terbatas. Itu artinya jika terjadi kerugian maka sekutu aktif memiliki tanggung jawab atas kerugian yang dialami sampai ke ranah harta pribadi
- Diperlukan pengawasan yang jauh lebih kompleks guna memastikan semua pelaksanaan bidang usaha berjalan sesuai rencana dan dapat mencapai target.
Bagi Anda yang berniat untuk mendirikan CV, itulah syarat beserta cara mendirikan CV 2021 yang perlu Anda tahu dan pahami. Persiapkan semua dokumen penting yang dibutuhkan sebelum pengajuan CV Anda lakukan, semoga sukses!